JASA PEKERJAAN PENGAWASAN
|
|
|
|
Pekerjaan Pengawasan dihitung berdasarkan nilai project (Construction Cost) yakni sebesar 4 % sampai 7 % dari nilai project (Semakin tinggi nilai project persentase perhitungan untuk biaya pengawasan semakin kecil) |
(silakan hitung biaya pengawasan project anda berdasarkan nilai project pada tabel di bawah ini)
|
|
|
|
|
|
Untuk biaya pengawasan yang nilai projectnya lebih dari Rp. 3.500.000.000 silahkan hubungi kami
|
|
Pendekatan Pengawasan Konstruksi yang akan diterapkan, bertujuan menghasilkan yang terbaik dengan meminimalkan kesalahan yang mengakibatkan pembongkaran dan pengulangan pekerjaan yang tidak perlu karena kesalahan gambar ataupun mutu pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan. Layana ini sebatas pengawasan pembangunan project tidak termasuk pada pengadaan barang dan lain – lain.
|
|
Pekerjaan Pengawasan meliputi beberapa aspek :
|
| 1. |
Pemeriksaan shop drawing yang dipersiapkan oleh Kontraktor dengan memperhatikan kemudahan didalam pelaksanaan konstruksi, penjadwalan, urutan pekerjaan yang berkaitan. |
| 2. |
Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program kegiatan konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri atas program pencapaian sasaran konstruksi, program penyediaan dan penggunaan material serta penggunaan dana. |
| 3. |
Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu kepada kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar-benar berlangsung sesuai dengan ketetapan-ketetapan kontrak. Namun pengambil keputusan adalah owner. |
| 4. |
Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan semua instansi yang mendukung pelaksanaan pekerjaan. |
| 5. | Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasinya. |
| 6. | Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan peralatan-peralatan yang digunakan, lokasi-lokasi sumber material konstruksi dan menjamin bahwa sifat dan kontrak dari material tersebut adalah benar-benar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi. |
| 7. | Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian progres pekerjaan. |
| 8. | Mengawasi ketetapan waktu dan biaya konstruksi. |
| 9. | Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi dan owner merupakan pengambil keputusan. |
| 10. | Membuat laporan akhir Proyek yang berisi seluruh kegiatan pelaksanaan selama Proyek berlangsung . |